Perpustakaan SMPN 4 SUKASADA,BULELENG,BALI


PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU















PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT











PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT

A. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

1. Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.

a. Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bagi guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil evaluasi diri yang dilaksanakan di sekolah asal.

b. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan di akhir rentang waktu 2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat digambarkan sebagai berikut:

EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
DAN PENILAIAN KINERJA GURU

PERIODE KEGIATAN EVALUASI DIRI,

RENTANGWAKTU 2 SEMESTER 4 - 6 MINGGU DI AWAL

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN,

PENILAIAN KINERJA GURU RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4 - 6 MINGGU DI
AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER

2. Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.


b. Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individual). Sedangkan pemantauan adalah kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Khusus 15 untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket instrumen penilaian kienerja.

c. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan. Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.

d. Penilaian terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru tersebut.
Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

3. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagai berikut.

A. Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup:
1) Konsep penilaian kinerja guru,
2) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3) instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b) Format Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya.
4) Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan dinilai,

B. Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya.
Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan (Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.
2). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester.
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja guru dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a) Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan;  (a.1) Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). (a.2) Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja. (a.3) Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja. (a.4) Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian kinerja tugas tambahan.
b.) Selama Pengamatan Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran;  (b.1) Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)
(b.2)  Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru. (b.3) Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap guru BK/Konselor; (c.1) Pastikan guru BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). (c.2)  Lakukan pengamatan proses pelaksanaan layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru. (c.3) Gunakan instrumen penilaian kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas tambahan;  Dalam proses penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia Industri mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
1.   Dokumen-dokumen tertulis
2.   Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
3.  Foto, gambar, slide, video.
4.  Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
5. Sikap dan perilaku kepala sekolah
6. Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang teridentifikasi ditulis di tempat yang disediakan pada masing-masing indikator penilaian.

c) Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.
1.  Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan;
2.   Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru;
3.   Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
C. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau terpantau, sebagai berikut.
1. Memberikan pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator kinerja tugas utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini. Penetapan YA (1) atau TIDAK (0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir penilaian tersebut.
2. Berdasarkan jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus berikut:
Total Indikator YA
NilaiKinerja  =        ---------------------------------  X   100 %
Total Pernyataan Kinerja
3. Konversikan nilai tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut:
a. 75 % < X ≤ 100 % = 4;
b. 50 % < X ≤ 75 % = 3;
c. 25 % <X ≤ 50 % = 2; dan
d. 0 % < X ≤ 25 % = 1.
4. Nilai setiap indikator kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
NO
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
NILAI KINERJA
I.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.
Guru memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik
4
2.
Guru menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir
4
3.
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
3
4.
Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
3

Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran
14
II.
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A.
Kegiatan pendahuluan
5.
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
3
B.
Kegiatan inti
6.
Guru menguasai materi pelajaran
3
7.
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
4
8.
Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
2
9.
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
3
10.
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
4
C.
Kegiatan penutup
11.
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
4

Sub Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif
24
III.
PENILAIAN PEMBELAJARAN
12.
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
3
13.
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian  untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP
4
14.
Guru memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya
2

Sub Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran
9



TOTAL NILAI KINERJA GURU
47

KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15)
83,92

KATEGORI NILAI KINERJA GURU
Baik


D. Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian kinerja.
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut. Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing. Penilai dan guru yang dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.

E. Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan. .
Untuk kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut pembinaan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara off line jika tidak memiliki fasilitas on line.

B. Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
 paling kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
 paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru.Untuk memperoleh angka kredit penilaian kinerja guru perlu dilakukan konversi nilai kinerja yang diperoleh dari pelaksanaan penilaian kinerja ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru dan prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.

1. Konversi nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16/2009. Perolehan angka kredit untuk pembelajaran (guru kelas/mata pelajaran) atau pembimbingan (guru BK/Konselor) per tahun diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Angka Kedit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                 4
Keterangan:
 AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
 AKPKB adalah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan
 AKP adalah angka kredit unsur penunjang
 JM adalah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
 JWM adalah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun)yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
 NK adalah Prosentase angka kredit
 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
 JM/JWM = 1 apabila guru mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau apabila guru BK/Konselor membimbing 150 – 250 konseli.
 JM/JWM = JM/24 jika guru mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 jika guru BK/Konselor membimbing kurang dari 150 konseli per tahun

Penetapan prosentase angka kredit (nilai NK) pada rumus tersebut dilakukan dengan mengubah total nilai kinerja pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh kedalam rentang nilai kinerja guru sebagaimana diatur dalam Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel ).
Nilai Hasil PK Guru
Sebutan
Persentase Angka Kredit
91  -  100
Amat Baik
125 %
76  -  90
Baik
100 %
61  -  75
Cukup
75 %
51  -  60
Sedang
50 %
≤ 50
Kurang
25 %





Untuk itu, total nilai kinerja pembelajaran (skala 14 – 56) atau pembimbingan (skala 17 – 68) perlu dikonversikan kedalam skala 100 dengan menggunakan formula matematika sebagai berikut.
Guru mata pelajaran/kelas:                                                      Nilai PKG
                                    Nilai PKG Pembelajaran(100) =  -------------------  X 100%
                                                                                    \                56


Guru BK :                                                                                           Nilai PKG
                                    Nilai PKG Pembelajaran (100) =  -------------------  X 100%
                                                                                    \                152
Keterangan:
 Nilai PKG Pembelajaran(100) maksudnya nilai penilaian kinerja Pembelajaran skala 100
 Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai penilaian kinerja Pembimbingan skala 100
 Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja Pembelajaran atau Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
 56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembelajaran;
 152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan

2. Konversi nilai penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
a. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan prosentase pelaksanaan tugas tambahan tersebut dengan formulasi sebagai berikut:
1) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 75% nilai penilaian kinerja Kepala Sekolah
2) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah
3) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran

Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Pustakawan/Laboran

b. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis Permenneg PAN dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan ini adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia khitanan masal, dan sebagainya.
1) Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 5% angka kredit penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun tersebut.
2) Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun  2% Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun tersebut.





Penilai Kinerja Guru
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, seorang penilai melakukan penilaian kinerja guru maksimal 5 orang. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
2) Memiliki Sertifikat Pendidik.
3) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai.
4) Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
5) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6) Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB)
Jika Kepala Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Masa Kerja
Masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina setempat.
3. Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau kepala sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses penilaian kinerja guru.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja guru.
4. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka.
Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan sangsi tersebut akan diatur dalam peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan.




Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.      Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
2.      Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja gurudan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.      Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4.      Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.      Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6.      Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.      Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.      Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9.      Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10.  Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.  
11.   Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
0 Responses

Posting Komentar