PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU

PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE
ANGKA KREDIT
A.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1.
Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan
sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam
memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial. Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan
evaluasi diri yang dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara
pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2
semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan
keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.
a. Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri ini dilakukan untuk
memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi
kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan rencana
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6
minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat
dalam Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri
Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bagi guru yang mutasi di
pertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil
evaluasi diri yang dilaksanakan di sekolah asal.
b. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan
di akhir rentang waktu 2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus
dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil
penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit
tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di akhir
rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2
semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara
periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi diri,
pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat
digambarkan sebagai berikut:
EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN




PENILAIAN KINERJA GURU RENTANG
WAKTU 2 SEMESTER 4 - 6 MINGGU DI
AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER
2. Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan
RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai
kinerjanya, yaitu :
a. Guru Mata Pelajaran/Guru
Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja
guru kelas/mata pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru sebelum, selama, dan
setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan
untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru
yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik
yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil
catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan
teman guru, penilai menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh
terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau catatan
tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bagian dari instrumen penilaian
kienrja guru.
b. Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja
guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan
adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal,
layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk
layanan konseling individual). Sedangkan pemantauan adalah kegiatan penilaian
melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau
wawancara dengan warga sekolah. Khusus 15 untuk layanan konseling individual, pemantauan
dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan
dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas
maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok.
Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian
kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan hasil
analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan
hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan
teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket
instrumen penilaian kienerja.
c. Guru dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian
kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan penilaian kinerja
pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaian
kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk kegiatan
pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan. Sedangkan nilai
penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang telah ditetapkan
dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d. Penilaian terhadap guru PNS
yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja
guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang
diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan
penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian
dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian
beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah
Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya
nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
dan tim penilai angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru
tersebut.
Penilaian kinerja guru PNS yang
diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada
sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh pengawas sekolah
yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas
tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh
Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta
dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala Sekolah/Madrasah
Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Mekanisme Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru
Kegiatan penilaian kinerja guru
di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagai berikut.
A. Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, penilai
kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian
kinerja guru yang mencakup:
1)
Konsep penilaian kinerja guru,
2)
Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3) instrumen penilaian kinerja
guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b) Format
Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan
penggunaannya.
4) Tugas dan tanggung jawab
penilai dan guru yang akan dinilai,
B. Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam
periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi
diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2
semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian
kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya dipergunakan
untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode
selanjutnya.
Pada
saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun
dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester,
Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil
Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan
Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang
harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK,
Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan
(Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi
Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan
penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2
semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dilaksanakan.
2). Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2
semester.
Penilaian kinerja guru dalam
periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap guru kelas/mata
pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian
kinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang dilengkapi
dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja guru dilakukan dengan pengamatan
dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a) Sebelum
Pengamatan dan/atau Pemantauan; (a.1) Lakukan pertemuan awal antara
penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran
harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program
Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian,
Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut
(Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan bagi guru
BK/Konselor harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK,
Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan
(Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi
Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). (a.2) Penilai melakukan penilaian
terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai
hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen
penilaian kinerja. (a.3) Catat semua
hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator
kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja. (a.4) Sepakati jadwal pelaksanaan
penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian
kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian kinerja tugas
tambahan.
b.) Selama Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran;
(b.1) Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat
pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru,
Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)
(b.2) Lakukan pengamatan proses pembelajaran di
dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
(b.3) Gunakan instrumen penilaian
kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua
indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja
guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari
satu kali.
Pengamatan
terhadap guru BK/Konselor; (c.1)
Pastikan guru BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program
Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan
Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan
Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK
(Lapelprog BK). (c.2) Lakukan pengamatan proses pelaksanaan
layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang
dilakukan oleh guru. (c.3) Gunakan
instrumen penilaian kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan
ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan
konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih
dari satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan
tugas tambahan; Dalam proses penilaian
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data
dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder
(guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia Industri mitra).
Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa bukti yang teramati (tangible
evidences) seperti:
1.
Dokumen-dokumen
tertulis
2.
Kondisi
sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
3. Foto, gambar, slide, video.
4. Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak
teramati (intangible evidences) seperti
5. Sikap dan perilaku kepala
sekolah
6. Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang teridentifikasi
ditulis di tempat yang disediakan pada masing-masing indikator penilaian.
c) Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau
pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.
1. Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang
dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati
program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan;
2. Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja
guru;
3. Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai
kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya
kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
C. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan
nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan
skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap
indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati
dan/atau terpantau, sebagai berikut.
1.
Memberikan pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap
indikator kinerja tugas utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator
kinerja, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini. Penetapan YA (1) atau
TIDAK (0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada
hasil kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan
dan/atau pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian)
butir penilaian tersebut.
2.
Berdasarkan jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai
setiap indikator kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya
dengan rumus berikut:
Total Indikator
YA
NilaiKinerja = --------------------------------- X 100
%
Total
Pernyataan Kinerja
3.
Konversikan nilai tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada
rentang prosentase sebagai berikut:
a.
75 % < X ≤ 100 % = 4;
b.
50 % < X ≤ 75 % = 3;
c.
25 % <X ≤ 50 % = 2; dan
d. 0 % < X ≤ 25 % = 1.
4. Nilai
setiap indikator kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk
mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16
Tahun 2009.
NO
|
DIMENSI
TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
|
NILAI
KINERJA
|
I.
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
|
1.
|
Guru memformulasikan tujuan
pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan
memperhatikan karakteristik peserta didik
|
4
|
2.
|
Guru menyusun bahan ajar secara
runut, logis, kontekstual dan mutakhir
|
4
|
3.
|
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
|
3
|
4.
|
Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan
materi dan strategi pembelajaran
|
3
|
Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran
|
14
|
|
II.
|
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
|
A.
|
Kegiatan pendahuluan
|
|
5.
|
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
|
3
|
B.
|
Kegiatan inti
|
|
6.
|
Guru menguasai materi pelajaran
|
3
|
7.
|
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
|
4
|
8.
|
Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
|
2
|
9.
|
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam
pembelajaran
|
3
|
10.
|
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
|
4
|
C.
|
Kegiatan penutup
|
|
11.
|
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
|
4
|
Sub Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang
Aktif dan Efektif
|
24
|
|
III.
|
PENILAIAN PEMBELAJARAN
|
|
12.
|
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan
keberhasilan belajar peserta didik
|
3
|
13.
|
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar
peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis
dalam RPP
|
4
|
14.
|
Guru memanfatkan berbagai
hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik
tentang kemajuan belajarnya dan bahan
penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya
|
2
|
Sub Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran
|
9
|
|
TOTAL NILAI KINERJA GURU
|
47
|
|
KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN
RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15)
|
83,92
|
|
KATEGORI NILAI KINERJA GURU
|
Baik
|
D. Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan penilaian,
penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian
kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian
kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian kinerja.
Keputusan penilai terbuka untuk
diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil
penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas
Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas
atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai moderator Dalam hal ini
moderator dapat mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi
tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara
menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir.
Dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai
hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu
kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut. Khusus bagi guru yang
mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka
penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal).
Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data
dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai dan guru yang dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian
kinerja guru, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode
berikutnya.
E. Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian kinerja
guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian
kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka
Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit
(PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing
indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang telah
dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen
pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan. .
Untuk kepentingan pendataan dan
pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut pembinaan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah
juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang
dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org.
dan/atau secara off line jika tidak memiliki fasilitas on line.
B. Konversi nilai penilaian
kinerja guru ke angka kredit
Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
paling kurang 90% angka kredit
berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas pendidikan,
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
paling banyak 10% angka kredit
berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari ijazah yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan pelaksanaan
kegiatan yang mendukung tugas guru.Untuk memperoleh angka kredit penilaian
kinerja guru perlu dilakukan konversi nilai kinerja yang diperoleh dari
pelaksanaan penilaian kinerja ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini
selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru dan
prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
1. Konversi nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian kinerja
guru ke angka kredit sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16/2009. Perolehan
angka kredit untuk pembelajaran (guru kelas/mata pelajaran) atau pembimbingan
(guru BK/Konselor) per tahun diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai
berikut:
Angka Kedit satu
tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Keterangan:
AKK adalah angka
kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
AKPKB adalah angka
kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan
AKP adalah angka
kredit unsur penunjang
JM adalah jam mengajar (tatap
muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor
JWM adalah jam wajib mengajar
(24 – 40 jam tatap muka per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per
tahun)yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
NK adalah
Prosentase angka kredit
4 adalah waktu
rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
JM/JWM
= 1 apabila guru mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau apabila guru
BK/Konselor membimbing 150 – 250 konseli.
JM/JWM
= JM/24 jika guru mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150
jika guru BK/Konselor membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
Penetapan prosentase angka kredit
(nilai NK) pada rumus tersebut dilakukan dengan mengubah total nilai kinerja
pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh kedalam rentang nilai kinerja
guru sebagaimana diatur dalam Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel ).
Nilai Hasil PK Guru
|
Sebutan
|
Persentase Angka Kredit
|
91 -
100
|
Amat
Baik
|
125
%
|
76 - 90
|
Baik
|
100
%
|
61 - 75
|
Cukup
|
75
%
|
51 - 60
|
Sedang
|
50
%
|
≤
50
|
Kurang
|
25
%
|
Untuk itu, total nilai kinerja
pembelajaran (skala 14 – 56) atau pembimbingan (skala 17 – 68) perlu
dikonversikan kedalam skala 100 dengan menggunakan formula matematika sebagai
berikut.
Guru mata pelajaran/kelas: Nilai
PKG
Nilai
PKG Pembelajaran(100) = ------------------- X 100%
\ 56
Guru BK : Nilai
PKG
Nilai
PKG Pembelajaran (100) =
------------------- X 100%
\ 152
Keterangan:
Nilai PKG Pembelajaran(100)
maksudnya nilai penilaian kinerja Pembelajaran skala 100
Nilai PKG Pembimbingan(100)
maksudnya nilai penilaian kinerja Pembimbingan skala 100
Nilai PKG adalah total nilai
penilaian kinerja Pembelajaran atau Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
56 = 14 x 4 adalah nilai
tertinggi penilaian kinerja pembelajaran;
152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan
2.
Konversi nilai penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah
a.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, dan
kepala perpustakaan) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan
berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan
prosentase pelaksanaan tugas tambahan tersebut dengan formulasi sebagai
berikut:
1) Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai
penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 75% nilai penilaian kinerja
Kepala Sekolah
2) Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai
penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja
Wakil Kepala Sekolah
3) Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai
penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja
Pustakawan/Laboran
b.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam
Petunjuk Teknis Permenneg PAN dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk tugas
tambahan ini tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai penilaian
kinerja guru, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
guru pada periode tahun tertentu. Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan
ini adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan
dan pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas
administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia khitanan masal,
dan sebagainya.
1) Tugas
yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing
guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit
hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 5% angka
kredit penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun
tersebut.
2) Tugas
yang dijabat kurang dari 1 (satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal:
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya
inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit
hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun 2% Angka kredit hasil penilaian kinerja
pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun tersebut.
Penilai Kinerja Guru
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan
di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila kepala sekolah/madrasah tidak
dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu
banyak), maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi
kriteria sebagai penilai. Disarankan, seorang penilai melakukan penilaian
kinerja guru maksimal 5 orang. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya
dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi
pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas
Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1) Menduduki jabatan/pangkat
paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang
dinilai.
2) Memiliki Sertifikat Pendidik.
3) Memiliki latar belakang
pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala
sekolah/madrasah yang akan dinilai.
4) Memiliki komitmen tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
5) Memiliki integritas diri,
jujur, adil, dan terbuka.
6) Memahami penilaian kinerja
guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja
Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru
dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB)
Jika Kepala
Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak
menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria
sebagai penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan,
tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat
dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah
lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala
sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat
dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang
serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah
dilakukan atas permohonan Kepala sekolah tempat guru bertugas dan
dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Masa Kerja
Masa kerja penilai kinerja guru
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga
(3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina
setempat.
3. Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai
akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan
Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Diberhentikan
sebagai Guru atau kepala sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses
penilaian kinerja guru.
3. Bagi guru wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang
pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang
dihasilkan dari penilaian kinerja guru.
4. Guru
yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua
puluh empat jam) tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari
24 (dua puluh empat jam) tatap muka.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penetapan sangsi tersebut akan diatur dalam peraturan
menteri
pendidikan
dan kebudayaan.
Tugas dan Tanggung
Jawab Tingkat Sekolah
1. Memilih
dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
2. Menyusun
program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja
gurudan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3. Mengusulkan
rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4. Melaksanakan
kegiatan penilaian kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5. Memberikan
kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6. Melaporkan
kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan
dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7. Membuat
laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan
pelaksanaan program.
8. Membuat
rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guruuntuk tahun
berikutnya.
9. Membantu
tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas
Sekolah.
10. Membuat
laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim penilai
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai
dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan
menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai
dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan
dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga
menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau
ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan
kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang
ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
Posting Komentar