K A R T U S O A L | ||||||
Mata Pelajaran | : | ………… | ||||
Kelas / Semester | : | …………. | ||||
Kompetensi Dasar : | Buku Sumber : ……………………….. | |||||
1.1 | No. Soal | Rumusan Butir soal | ||||
Materi | ||||||
1 | ||||||
Kunci Jawaban | ||||||
Indikator | ||||||
1.1.1 | ||||||
Perpustakaan SMPN 4 SUKASADA,BULELENG,BALI
RANCANGAN
PENLAIAN KOGNITIF, AFEKTIF DAN PSIKOMOTOR
MATA
PELAJARAN : …………………….
KELAS : ………………………
SEMESTER/
TH. PELAJARAN : …………………………….
NO
|
STANDAR KOMPTENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOGNITIF
|
AFEKTIF
|
PSIKOMOTOR
|
||
Ulangan
( Teknik / Bentuk dan Instrumen
|
Penilaian dalam Proses Pembelajaran
|
PT dan atau KMTT
( Teknik dan Instrumen )
|
Teknik / Bentuk dan Aspek
|
Teknik / Bentuk dan Aspek
|
|||
1.
|
|
|
|
1.
|
|
|
|
Perpustakaan SMPN 4 SUKASADA,BULELENG,BALI
KISI
– KISI SOAL ULANGAN HARIAN
Mata Pelajaran : …………………………………..
Kelas / Semester : …………………………………
Tahun Pelajaran : …………………………………..
No
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
S o a l
|
THB
( Ranah )
|
Kunci
|
Ket.
|
|||
1.
|
||||||||||
Panji Anom,...........
Mengetahui
Kepala
SMP Negeri 4 sukasada Guru Mata pelajaran,
I
Gede Sumatra Jaya, S.Pd …………………………………………….
NIP.
19650329 198601 1 001 NIP.
………………………………………
Perpustakaan SMPN 4 SUKASADA,BULELENG,BALI
PEDOMANPENILAIAN
KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
SEKOLAH/MADRASAH
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
SEKOLAH/MADRASAH
|
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2011
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Target Pencapaian
E. Manfaat
BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA
A. Pengertian Penilaian
Kinerja
B.
Aspek Penilaian Kinerja
C.
Jenis Penilaian Kinerja
D. Tujuan Penilaian Kinerja
E.
Manfaat Penilaian Kinerja
F.
Prinsip Penilaian Kinerja
G. Penanggungjawab Penilaian
H. Tim Penilaian
BAB III RUANG
LINGKUP PENILAIAN KINERJA
A. Komponen Kepribadian
B.
Komponen Sosial
C.
Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
D. Komponen Pengelolaan Program Dan Administrasi
E.
Komponen Pengelolaan Pemantauan Dan Evaluasi
F.
Komponen Pengembangan Dan Inovasi
G. Komponen Lingkungan Dan K3
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN KINERJA
A. Persiapan
B. Pelaksanaan
Penilaian
C. Verifikasi data
D. Pengolahan Hasil Penilaian
E.
Pengambilan Keputusan
F.
Contoh Pengolahan Penilaian Kinerja
·
Guru Pertama
·
Guru Muda
·
Guru Madya
·
Guru Utama
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
Instrumen Penilaian
Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup
standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi
lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan;
(7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus
kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang memegang peran penting dan
strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah meningkatkan standar pendidik
dan tenaga kependidikan. Pengelola laboratorium/bengkel pada satuan
pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang
perlu ditingkatkan mutunya sesuai menurut permendiknas No. 35 tahun 2010.
Lingkup pengawasan pada satuan pendidikan diatur secara
khusus dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 55 yaitu: Pengawasan satuan
pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan. Dalam pasal 56
menjelaskan, bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan
untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan
pendidikan.
Bedasarkan Permendiknas No. 26
tahun 2008 menerangkan, bahwa kepala Laboratorium/bengkel
Sekolah/Madrasah adalah guru yang berkualifikasi Pendidikan minimal sarjana (S1) dan telah berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum
serta memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan
tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Permenpan Nomor
21 Tahun 2010 menyatakan bahwa Kepala laboratorium/bengkel Sekolah
merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru,
kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok Kepala
laboratorium/bengkel sekolah adalah melaksanakan tugas yang bersifat akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan yang meliputi penyusunan program kerja laboratorium/bengkel,
pelaksanaan program, pembinaan terhadap teknisi
dan laboran, penilaian
kinerja teknisi dan laboran, evaluasi hasil pelaksanaan program
laboratorium/bengkel.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala
laboratorium/bengkel sekolah berfungsi sebagai manager yang mengelola
laboratorium/bengkel pendidikan. Sasaran pengelolaan
laboratorium/bengkel sekolah adalah membantu serta mengkoordinir kegiatan praktikum
bersama guru pengguna laboratorium/bengkel agar dapat mempertinggi kualitas
proses dan hasil belajar siswa. Sedangkan secara manajerial, membantu pimpinan
sekolah mengelola sumber daya fasilitas praktikum secara
administrasi yang menjadi wewenangnya agar dapat meningkatkan mutu
penyelenggaraan pendidikan pada sekolahnya.
Prestasi kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah
dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian sekaligus
penghargaan. Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja.
Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan
SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional memandang perlu menyusun
Pedoman Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait
untuk menghimpun data kinerja kepala laboratorium/bengkel
sebagai dasar untuk mengembangkan profesional dan pengembangan karir kepala laboratorium/bengkel pendidikan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum
penyusunan panduan pelaksanaan tugas kepala laboratorium/bengkel sekolah
adalah:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5.
Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah
6.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
C. TUJUAN
Pedoman penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan tujuan:
1.
Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan
tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan
manajerial di sekolah di tempat bertugas.
2.
Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja
kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
laboratorium/bengkel
laboratorium/bengkel
3.
Sebagai acuan
dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
4.
Sebagai acuan
dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
5.
Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
D. TARGET PENCAPAIAN
1.
Seluruh kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang melaksanakan tugas kepala laboratorium/bengkel merujuk pada pedoman
pelaksanaan tugas yang dibakukan.
2.
Terwujudnya instrumen baku yang memeberikan arah dalam pelaksanaan
program kepala
laboratorium/bengkel sehingga jelas apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel lakukan dan apa yang
seharusnya kepala laboratorium/bengkel nilai
sendiri sebagai proses evaluasi diri.
3. Melalui pelaksanaan
penilaian kinerja dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu
tenaga laboratorium
pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan
sumber daya manusia
pendidik dan penjaminan mutu pendidikan pada setiap jenis dan
jenjang sekolah.
E. MANFAAT
Pedoman
penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ini diharapkan
dapat bermanfaat bagi:
1. Pedoman ini
digunakan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana terkait
dengan instrumen bagi semua pihak penggunaan instrumen kinerja dan hasilnya.
2. Pedoman ini
memberikan arahan teknis yang membimbing pelaksana penilaian kinerja dalam persiapan,
pelaksanaan dan penggunaan instrumen serta metoda pengumpulan data dan
informasi yang diperlukan.
3.
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH/MADRSAH
KONSEP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH/MADRSAH
A.
PENGERTIAN
PENILAIAN KINERJA
Pengertian penilaian kinerja guru menurut
permendiknas no. 35 tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan
dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini adalah termasuk guru yang memiliki
tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel.
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan
menggunakan instrumen yang terdiri atas 7
komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yang sesuai dengan tugas pokok kepala
laboratorium/bengkel.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses
penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala
laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya
yang telah dicapai.
B.
ASPEK PENILAIAN
KINERJA
Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan
kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara
konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial,
dan budaya nasional indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja yang tinggi,
bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam
melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan
masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari
kekuatan dan kelemahan baik diri
maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama,
bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai
maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama,
bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai
pihak secara santun, empatik, dan
efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk
berkomunikasi
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai
meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel,
menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja
laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem
administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun laporan kegiatan
laboratorium/bengkel, merumuskan
rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiatan
laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan
secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat
laboratorium/bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bulanan dan
tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, menilai
kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel,
menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi program
laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan
laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanakan
kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun,
memantau bahan berbahaya dan beracun,
serta peralatan keselamatan kerja
C. JENIS PENILAIAN
Jenis
penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel meliputi penilaian
formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik
setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang
disesuaikan dengan kalender kerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun,
sejak seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala
laboratorium/bengkel.
D.
TUJUAN
PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja kepala
laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel. Hasil akhir penilaian kinerja
tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan
perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan
jabatannya.
Selain itu penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja kepala
laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai
dasar pengembangan diri kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugas-tugas laboratorium/bengkel.
Penilaian kinerja juga bertujuan untuk mendapatkan data kinerja kepala
laboratorium/bengkel secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat
diperoleh gambaran umum kinerja kepala
laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja
kepala laboratorium/bengkel secara nasional.
Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja
sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi
mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan
penjaminan mutu pendidikan nasional.
E.
MANFAAT
PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk
memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan
dalam rangka melihat kinerja kepala laboratorium/bengkel yang
sebenarnya,
sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihakpihak terkait.
Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:
1.
Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat
mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala
laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan
keprofesiannya secara mandiri.
2.
Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian
kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian
Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian angka kredit bagi guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel.
3.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat
menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sebagai
dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala
laboratorium/bengkel di wilayahnya.
4.
Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan
data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi
kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan
kebijakan secara nasional.
F. PRINSIP PENILAIAN KINERJA
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja
yang diukur,
2.
Ojektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur
dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai,
3.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah karena
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
4.
Terpadu, berarti penilaian kepada kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kekepala laboratorium/bengkelan,
5.
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
6. Menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus
menerus secara periodik,
7. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku,
8. Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan,
9. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
G. PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN
Secara teknis pelaksanaan penilaian kinerja terhadap
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah
merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah
menggunakan pedoman penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel yang berlaku secara nasional serta dapat membentuk tim penilai dari
unsur pimpinan sekolah yang telah terlatih atau memiliki kewenangan untuk melakukan
penilaian tersebut. Hasil Penilaian kinerja ditindak lanjuti oleh kepala
sekolah sebagai bahan perhitungan angka kredit bagi guru
tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam
membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) pada komponen kinerja guru yang dinilai lemah. Rekomendasi tersebut
selanjutnya disampaikan kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditindak
lanjuti dengan harapan dinas pendidikan dapat menyelenggarakan diklat keprofesian
yang dibutuhkan. Dinas Kabupaten/Kota juga bertanggung jawab atas pemetaan
kebutuhan pengembangan kompetensi tenaga pengelola laboratorium/bengkel sekolah
di wilayahnya dan dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi untuk
memenuhi kebutuhan diklat keprosesian yang dubutuhkan.
H. TIM PENILAI
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun, Tim penilai
kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dari unsur Dinas Pendidikan,
Dewan Pendidikan, APSI , Korwas, Kepala laboratorium/bengkel Senior yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yang dapat diwakili oleh kepala
bidang yang relevan dengan
mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai seperti di bawah ini.
1. Masa tugas tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun
pelaksanaan tugas.
2.
Tim penilai yang menilai seorang kepala
laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2
(dua) orang.
3. Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih
tinggi dengan yang dinilai.
4.
Telah berpengalaman sebagai kepala
laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.
5.
Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja serta
memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
6. Memiliki keterampilan untuk menggunakan
instrumen secara objektif.
7.
Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian
serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi
pembuat kebijakan.
8.
Memiliki sertifikat sebagai Asesor Penilaian
Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.
BAB III
RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
Kinerja
kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun
2011 Tentang Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat
7 (tujuh) komponen penilaian, yaitu:
NO.
|
KOMPONEN
YANG DIUKUR
|
KODE
|
KRITERIA
KINERJA |
INDIKATOR
KINERJA |
1
|
Kepribadian
|
A1
|
11
|
39
|
2
|
Sosial
|
A2
|
5
|
16
|
3
|
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
|
A3
|
6
|
20
|
4
|
Pengelolaan program dan administrasi
|
A4
|
7
|
17
|
5
|
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi
|
A5
|
7
|
18
|
6
|
Pengembangan dan Inovasi
|
A6
|
5
|
11
|
7
|
Lingkungan dan K3
|
A7
|
5
|
12
|
JUMLAH
|
46
|
133
|
Dari 7 (tujuh) komponen kinerja kepala
laboratorium/bengkel diatas, dijabarkan menjadi 46 kriteria dan
133 indikator kinerja yang diserta bukti yang dapat diidentifikasi sebagaimana
yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
1. KOMPONEN 1 : KEPRIBADIAN (A1)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR BUKTI
|
|
1.1
|
Berperilaku arif
dalam bertindak dan memecahkan
masalah.
|
1) Empati terhadap masalah
yang dihadapi pengguna laboratorium/ bengkel sekolah
|
· Catatan
khusus
(empati,
keteladanan, tanggap dan
membantu
memberi solusi) melalui
observasi/supervisi
kepala
sekolah
· Rekaman/interview/
informasi
dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan sikap
perilaku keteladanan bagi pemakai laboratorium/bengkel sekolah
|
|||
3) Tanggap (responsif)
terhadap masalah yang dihadapi oleh pengguna laboratorium/bengkel
|
|||
4) Membantu memecahkan
masalah bagi pemakai laboratorium/bengkel
|
|||
1.2
|
Berperilaku jujur atas semua informasi kedinasan.
|
1) Menunjukkan perilaku
jujur dalam perkataan atas informasi kedinasan
|
· Catatan
khusus
(perilaku jujur) melalui
observasi/supervisi
kepala
sekolah
· Rekaman/interview/
Informasi
dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan perilaku
jujur dalam tindakan dan tugasnya
|
|||
3) Menunjukkan perilaku
jujur dalam pekerjaannya
|
|||
1.3
|
Menunjukkan kemandirian
dalam bekerja di bidangnya.
|
1) Menunjukkan kemampuan
menggunakan kewenangan dalam perencanaan tugas
|
· Catatan
khusus
(kemandirian) melalui
observasi/supervisi
kepala
sekolah
· Rekaman/interview/
informasi
dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan kemampuan
menggunakan kewenangan dalam mengorganisikan tugas
|
|||
3) Menunjukkan kemampuan
menggunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas
|
|||
4) Menunjukkan kemampuan
menggunakan kewenangan dalam mengendalikan tugas
|
|||
5)
Menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan dalam mengevaluasi tugas
|
|||
1.4
|
Menunjukkan rasa percaya diri atas keputusan yang diambil.
|
1) Mampu memberikan
alasan yang rasional atas keputusan yang diambil
|
· Catatan
khusus
(percaya diri) melalui
observasi/supervisi
kepala
sekolah
· Rekaman/interview/
informasi
dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2)
Menunjukkan sikap atas keputusan
yang diambil dengan memper -timbangkan berbagai
kepentingan
|
|||
3)
Menunjukkan sikap menerima resiko
atas keputusan yang diambil
|
|||
1.5
|
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri dibidangnya.
|
1) Menunjukkan
peningkatan kemampuan diri melalui membaca berbagai sumber belajar
|
· Catatan
khusus
(meningkatkan kemempuan diri)
observasi/supervisi
kepala
sekolah
· Rekaman/interview/
informasi
dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan peningkatan
kemampuan diri dengan melakukan berbagai kegiatan di laboratorium/ bengkel
|
|||
3) Berinisiatif
meningkatkan kemam-puan diri melalui ikut dalam pelatihan keprofesian
|
1.6
|
Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma
agama,
hukum,
sosial, dan
budaya nasional Indonesia.
|
1)
Menunjukkan sikap konsisten sesuai norma agama
|
·
Catatan khusus (sikap konsisiten)
melalui observasi/supervisi kepala sekolah
·
Rekaman/interview/
informasi dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2)
Menunjukkan sikap konsisten sesuai norma hukum
|
|||
3)
Menunjukkan sikap konsisten sesuai norma sosial
|
|||
4)
Menunjukkan sikap konsisten sesuai budaya nasional
|
|||
1.7
|
Berperilaku disiplin
atas waktu dan
aturan.
|
1) Menunjukkan kehadiran tepat waktu dalam melaksanakan tugas di sekolah
|
·
Catatan khusus (kedisiplin)
melalui observasi/supervisi kepala
sekolah
·
Rekaman/interview/
informasi dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2)
Menunjukkan ketepatan waktu (sesuai jadwal) dalam menyiapkan laboratorium/bengkel
|
|||
3)
Menunjukkan sikap konsisten dalam melaksanakan aturan sekolah terkait laboratorium/
bengkel
|
|||
4)
Menunjukkan sikap konsisten dalam melaksanakan aturan khusus yang
terkait laboratorium/ bengkel
|
|||
1.8
|
Bertanggung
jawab terhadap
tugas.
|
1) Menunjukkan kemajuan dalam menyelesaikan
tugas terkait laboratorium/bengkel
|
·
Catatan khusus (tanggung jawab) melalui observasi/ supervisi kepala
sekolah
·
Rekaman/interview/
informasi dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2)
Melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya tanpa perintah atasan
|
|||
3)
Melakukan pengamanan terhadap aset laboratorium/bengkel
|
|||
1.9
|
Tekun,
teliti, dan hati-hati
dalam melaksa- nakan tugas.
|
1) Menunjukkan sikap tekun (fokus) dalam melaksanakan tugas
|
·
Catatan khusus (teku, teliti, hati-hati) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
·
Rekaman/interview/
informasi dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2)
Menunjukkan sikap
teliti (cek dan mengecek ulang ) dalam melaksanakan tugas
|
|||
3) Menunjukkan
sikap hati-hati (penuh pertimbangan) dalam melaksanakan tugas
|
|||
1.10
|
Kreatif dalam meme- cahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya .
|
1)
Menunjukkan ide-ide/ gagasan pengembangan laboratorium/ bengkel
|
·
Catatan khusus (kreatif) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
·
Rekaman/interview/
informasi dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2) Menunjukkan
sikap kritis yang konstruktif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugasnya
|
|||
1.11
|
Berorientasi
pada kualitas dan kepuasan layanan
pemakai laboratorium/bengkel
|
1) Menunjukkan sikap mengutamakan kepuasan pengguna laboratorium/bengkel
|
·
Catatan khusus observasi/supervisi
kepala sekolah
·
Rekaman/interview/
informasi dari
pemakai
laboratorium/ bengkel
|
2)
Bekerja sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS)
|
|||
3)
Bekerja sesuai dengan rencana program yang telah disusun
|
|||
4)
Mencatat/merekam setiap kegiatan laboratorium/bengkel
yang dilakukan
|
2. KOMPONEN 2 : SOSIAL (A2)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR BUKTI
|
|
2.1
|
Menyadari kekuatan
dan kelemahan baik diri maupun stafnya. |
1) Menerima saran dan masukan dari pihak
lain akan kelemahan yang dimiliki
|
·
Catatan khusus (kekuatan dan kelemahan)
melalui observasi/supervisi kepala
sekolah
·
Rekamanñnterviewl
informasi dari
pemakai
laboratoriumlbengkel
·
Instrumen evaluasi
·
Kotak dan kumpulan saran
|
2)
Melakukan evaluasi diri melalui matrik kompetensi (instrumen evaluasi diri)
|
|||
3)
Menyediakan kotak saran untuk perbaikan kelemahan
|
|||
4)
Menunjukkan sikap mempertimbangkan masukan yang diterima melalui
kotak saran
|
|||
2.2
|
Memiliki
wawasan
tentang
pihak lain yang dapat diajak
kerjasama.
|
1)
Menunjukkan ketersediaan data lembaga lain (yang dapat diajak kerjasama)
yang memiliki laboratorium/bengkel sejenis
|
·
Catatan khusus observasi/supervisi
kepala sekolah
·
Rekamanñnterviewl
informasi dari
pemakai laboratoriumlbengkel
·
Data lembaga, organisasi,
asosiasi profesi
|
2)
Menunjukkan agenda/program/jadwal untuk studi banding ke laboratorium/ bengkel sekolah lain
|
|||
3)
Menunjukkan data organisasi/asosiasi profesi di bidang
laboratorium/bengkel
|
|||
2.3
|
Bekerja
sama dengan berbagai pihak
secara efektif.
|
1)
Berkoordinasi dengan teman sejawat
|
·
Catatan khusus observasi/supervisi
kepala sekolah
·
Rekamanñnterviewl
informasi dari
pemakai laboratoriumlbengkel
·
Dok. Kerja sama dengan
pihak/sekolah lain
|
2)
Berdiskusi dengan guru memecahkan masalah laboratorium/bengkel
|
|||
3)
Melayani semua pemakai laboratorium/bengkel
|
|||
4)
Bekerjasama dengan pihak pengelola laboratorium/bengkel
luar sekolah
|
|||
2.4
|
Berkomunikasi
dengan berbagai pihak
secara santun, empatik, dan efektif.
|
1) Menunjukkan sikap senang berbicara
dengan teman sejawat
|
·
Catatan khusus observasi/supervisi
kepala sekolah
·
Rekamanñnterviewl
informasi
dari
pemakai laboratoriumlbengkel
|
2)
Menunjukkan sikap senang berbicara dengan guru dan atasan
|
|||
3)
Menunjukkan sikap senang berbicara dengan siswa/peserta pelatihan
|
|||
2.5
|
Memanfaatkan
berbagai peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) untuk berkomunikasi.
|
1)
Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mengadminstrasikan kegiatan laboratorium/bengkel
|
·
Catatan khusus observasi/supervisi
kepala sekolah
·
Komputer dan software pengelolaan labor/bengkel
|
2)
Melakukan pengembangan software perangkat TIK sesuai kebutuhan laboratorium/bengkel sekolah
|
3. KOMPONEN 3 : PENGORGANISASIAN GURU, LABORAN/TEKNISI (A3)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR BUKTI
|
|
3.1.
|
Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru.
|
kegiatan
|
·
Rekamanñnterview/ hasil rapat
·
Program kerja
semester
·
Jadwal penggunaan
labor/bengkel
·
Tata tertib
penggunanan
labor/bengkel |
2)
Menyusun program laboratorium/ bengkel setiap semester
|
|||
3)
Menyusun Jadwal penggunaan laboratorium/bengkel
|
|||
4)
Menyusun tata tertib penggunaan laboratorium/bengkel
|
|||
3.2
|
Merumuskan rincian tugas
teknisi dan
laboran.
|
1) Menyusun uraian tugas teknisi
|
·
Uraian tugas teknisi
·
Uraian tugas laboran
·
Laporan kegiatan sosialisasi
·
Cek list pengendalian tugas
|
2)
Menyusun uraian tugas laboran
|
|||
3)
Melakukan sosialisasi uraian tugas teknisi dan laboran
|
|||
4)
Membuat cek list pengendalian tugas teknisi dan laboran
|
|||
3.3
|
Menentukan
jadwal kerja teknisi
dan laboran.
|
1) Menyusun jadwal kerja teknisi dan laboran
|
·
Dok. Jadwal kerja teknisi dan laboran
·
Jadwal yang tertempel pada tempat strategis
|
2)
Menggandakan dan menempelkan jadwal pada tempat yang strategis
|
|||
3.4
|
Mensupervisi
teknisi dan laboran.
|
1) Menyiapkan instrumen supervisi teknisi dan
laboran
|
·
Instrumen supervisi
teknisi dan laboran
·
Jadwal pelaksanaan supervisi
·
Catatan atau Rekamanñnterview/
hasil tindak lanjut supervisi
|
2)
Membuat jadwal pelaksanaan supervisi
|
|||
3)
Melakukan supervisi teknisi dan laboran
|
|||
4)
Memberi refleksi dan umpan balik hasil supervisi
|
|||
3.5
|
Menilai hasil
kerja teknisi dan
laboran.
|
1) Mengumpulkan rekaman/interview/kerja
harian
teknisi dan laboran
|
·
Rekamanñnterview/pro gres kerja teknisi dan laboran
·
Hasil penilaian kerja
teknisi dan laboran
·
Catatan perbaikan dan saran
|
2)
Memeriksa dan menilai hasil kerja harian teknisi dan laboran
|
|||
3)
Memberi catatan perbaikan dan saran untuk perbaikan
|
|||
3.6
|
Menilai
kinerja teknisi dan laboran.
|
1) Menyiapkan instrumen penilaian kinerja
|
·
Instrumen penilaian kinerja teknisi dan laboran
·
Rekap penilaian kinerja
·
Dokumen rekomendasi pembinaan teknisi dan laboran
|
2)
Melakukan penilaian kinerja sesuai dengan instrumen yang disiapkan
|
|||
3)
Membuat rekomendasi pada pimpinan sekolah untuk
pembinaan lebih lanjut
|
4. Komponen 4 : Pengelolaan Program dan Administrasi (A4)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR BUKTI
|
|
4.1.
|
Menyusun program pengelolaan laboratorium/bengkel
|
1)
Membuat buku panduan teknis
pengelolaan laboratorium/bengkel
|
· Buku panduan
pengelolaan
· Dok. Program
tahunan pengelolaan
|
2) Menyusun program
tahunan pengelolaan laboratorium/bengkel
|
|||
4.2
|
Menyusun jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel
|
1) Menyusun Jadwal kegiatan
laboratorium/bengkel
|
· Jadwal kegiatan
labor dan bengkel
· Jadwal penggunaan
ruang dan alat paktikum
|
2)
Menyusun Jadwal penggunaan ruang
dan alat praktikum
|
|||
4.3
|
Menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel
|
1) Menyusun kebutuhan
peralatan praktikum
|
· Daftar kebutuhan
peralatan yang
sudah diverifikasi
· Daftar kebutuhan
bahan praktikum
· Daftar kebutuhan
prasarana laboratorium/bengkel
|
2) Menyusun kebutuhan
bahan umum dan khusus untuk praktikum
|
|||
3)
Menyusun kebutuhan prasarana laboratorium/bengkel
|
|||
4.4
|
Menyusun Prosedur Operasi Standar
(POS) kerja laboratorium/bengkel
|
1) Menyusun SOP
penggunaan alat praktikum
|
· Dok. SOP penggu-
naan alat praktikum
· Dok. SOP penggu-
naan bahan umum
· Dok. SOP penggu-
naan bahan khusus
|
2) Menyusun SOP penggunaan
bahan umum
|
|||
3) Menyusun SOP Penggunaan
bahan khusus
|
|||
4.5
|
Mengembangkan
sistem administrasi laboratorium/bengkel
|
1) Menyiapkan lembar
format/blangko administrasi laboratorium/bengkel
|
· Dok. Format
/blangko administrasi
labor dan bengkel
· Dok. Administrasi
yang sudah dipakai
|
2)
Melaksanakan administrasi i
laboratorium/bengkel berdasarkan format/blangko yang
telah disiapkan
|
|||
4.6
|
Menyusun jadwal kegiatan
|
1) Menyusun jadwal
kegiatan tugas teknisi
|
· Jadwal kegiatan
tugas teknisi
· Jadwal kegiatan
tugas laboran
|
2) Menyusun jadwal
kegiatan tugas laboran
|
|||
|
|
|
|
4.7
|
Menyusun laporan kegiatan laboratorium/
bengkel
|
1) Menyusun laporan
tahunan kegiatan pengelolaan laboratorium/bengkel
2) Menyusun laporan
penggunaan peralatan praktikum
3) Menyusun laporan
penggunaan bahan umum dan khusus untuk praktikum
|
· Laporan tahunan
kegiatan pengelolaan
labor dan bengkel
· Laporan penggunaan
peralatan praktikum
· Laporan penggunaan
bahan khusus dan umum
|
5. KOMPONEN
5 : PENGELOLAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI (A5)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
5.1
|
Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel
|
1)
Menyusun petunjuk penyimpanan alat praktikum pada setiap laboratorium/bengkel
|
·
Petunjuk
penyimpanan alat praktikum
·
Petunjuk
penggunaan dan penyimpanan bahan praktikum
|
2)
Menyusun petunjuk penggunaan dan penyimpanan bahan pada setiap laboratorium/bengkel
|
|||
5.2
|
Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel
|
1) Menyusun instrumen (cek list)
pemantauan keamanan bangunan
|
·
Dok. Instrumen
pemantauan
·
Hasil pemantauan
·
Catatan tindak lanjut pemantauan
|
2)
Melakukan pemantauan kondisi dan keamanan
|
|||
3)
Melakukan tindak lanjut dari hasil pemantauan bangunan laboratorium/bengkel
|
|||
5.3
|
Memantau
pelaksanaan kegiatan
laboratorium/ bengkel
|
1) Menyiapkan instrumen pementauan
kegiatan laboratorium/bengkel
|
·
Instrumen pemantauan
·
Hasil pemantauan
·
Laporan pemantauan kegiatan
|
2)
Melaksanakan pemantauan sesuai dengan jadwal
|
|||
3)
Menyusun laporan pemantauan kegiatan praktikum
|
|||
5.4
|
Menyusun
laporan bulanan dan tahunan tentang
kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel
|
1) Menyusun laporan bulanan tentang
pemanfaatan laboratorium/bengkel
|
·
Laporan bulanan pemanfaatan labor dan bengkel
·
Laporan tahunan kondisi dan pemanfaatan
|
2)
Menyusun laporan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel
|
|||
5.5
|
Menyusun
laporan secara periodik tentang kegiatan
teknisi dan laboran
|
1)
Menyusun laporan periodik tentang kegiatan teknisi
|
·
Laporan periodik kegiatan teknisi
·
Laporan periodikkegiatan laboran
|
2)
Menyusun laporan periodik tentang kegiatan laboran
|
|||
5.6
|
Mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya
|
1) Menyusun instrumen evaluasi program laboratorium/bengkel
|
·
Instrumen evaluasi program
·
Jadwal evaluasi program
·
Hasil evaluasi
·
Laporan evaluasi program
|
2)
Menyusun jadwal pelaksanaan evaluasi program
|
|||
3)
Melaksanakan evaluasi program laboratorium/bengkel
|
|||
4)
Menyusun laporan evaluasi program laboratorium/bengkel
|
|||
5.7
|
Menilai kegiatan laboratorium/bengkel
|
1)
Mengolah hasil evaluasi yang telah dikumpulkan
2)
Menyusun rekomendasi berbasis hasil evaluasi
|
·
Hasil evaluasi yang telah diolah
·
Dok. Rekomendasi
berbasis evaluasi |
6. KOMPONEN 6 : PENGEMBANGAN DAN INOVASI (A6)
|
|
||||
NO.
|
KRITERIA
|
|
INDIKATOR
|
|
BUKTI
|
6.1
|
Mengikuti
perkembangan
pemikiran
tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel
sebagai wahana pendidikan
|
1)
|
Menunjukkan bahan ajar dan lainnya praktikum yang sesuai dengan perkembangan terbaru (mutakhir) terkait dengan bidang laboratorium/ bengkel
|
·
· |
Bahan ajar mutakhir.
Sertifikat, surat keterangan bukti ikut kegiatan
|
2)
|
Mengikuti
seminar/ workshop atau kegiatan sejenisnya yang terkait dengan laboratorium/bengkel
|
||||
6.2
|
Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel
|
1)
|
Mendesain penerapan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan karya inovasi
|
·
·
· |
Rancangan
kegiatan ilmiah
Hasil kegiatan ilmiah
Laporan hasil kegiatan/ kajian.
|
2)
|
Melaksanakan
kegiatan ilmiah berkaitan dengan rancangan yang telah disusun
|
||||
3)
|
Melakukan
kajian hasil kegiatan inovasi di laboratorium/bengkel
|
||||
6.3
|
Merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian
|
1)
|
Menyusun
program-program praktikum (Bahan ajar:
Lab-sheet, Job-sheet, information-sheet dll.)
|
·
· |
Dok.programprogram praktikum
Dok.
kegiatan penelitian
|
2)
|
Menyusun kegiatan penelitian yang dapat dilakukan di laboratorium/ bengkel sekolah
|
||||
6.4
|
Melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan
penelitian
|
1)
|
Mempersiapkan
alat/bahan yang akan digunakan untuk praktikum dan penelitian
|
·
· |
Alat/bahan
praktikum
yang siap pakai
Daftar pemakai laboratorium/ bengkel
|
2)
|
Memfasilitasi untuk
semua pemakai laboratorium/bengkel untuk
melakukan praktikum dan penelitian
|
||||
6.5
|
Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/ inovasi laboratorium/ bengkel
|
1)
|
Melaksanakan publikasi karya tulis ilmiah melalui majalah dinding atau media lainnya
|
·
|
Karya tulis dan inovasi yang tertempel pada majalah
dinding
|
2)
|
Melaksanakan
publikasi karya inovasi melalui majalah dinding atau media lainnya
|
7. KOMPONEN
7 : PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN K3 (A7)
|
|||
NO.
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BUKTI
|
7.1
|
Menyusun panduan/ penuntun
(manual) praktikum
|
1) Menyusun Prosedur
Operasional Standar (POS) tentang pengelolaan lingkungan dan K3 laboratorium/bengkel
|
·
Dok. POS penge-
lolaan lingkungan dan K3 di laboratorium/ bengkel
|
7.2
|
Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja
(K3)
|
1) Menyusun peraturan
tertulis tentang larangan dan petunjuk K3 pada
laboratorium/bengkel
|
·
Dokumen Peraturan Larangan, petunjuk K3
·
Dokumen ketentuan sanksi bagi
pelanggaran K3
·
Rambu-rambu K3
|
2)
Menyusun ketentuan sanksi mengenai pelanggaran K3 pada laboratorium/bengkel
|
|||
3)
Memasang rambu-rambu K3 pada tempat
yang strategis di lingkungan
laboratorium/ bengkel
|
|||
7.3
|
Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja
(K3)
|
1) Melaksanakan
sosialisasi K3 bagi pengguna/pemakai laboratorium/ bengkel
|
·
Laporan kegiatan
Sosialisasi K3
·
Dok. Catatan pelanggaran K3
|
2) Melaksanakan pencatatan pelanggaran K3 dan sanksi bagi pelanggarnya
|
|||
7.4
|
Menerapkan prosedur penanganan
bahan berbahaya dan beracun
|
A. Melaksanakan
petunjuk khusus (SOP) penangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
|
·
Dokumen SOP penaganan B3
·
Rambu-rambu B3 pada tempat penyimpanan bahan praktikum
|
B. Memasang rambu-rambu B3 pada tempat penyimpanan bahan praktikum
|
|||
7.5
|
Memantau bahan berbahaya dan
beracun, serta
peralatan keselamatan kerja
|
1) Menyusun instrumen
pemantauan (cek list) untuk bahan berbahaya dan
beracun (B3)
|
·
Instrumen pemantauan B3
·
Instrumen pemantauan alat pelindung diri dan K3
·
Jadwal Pementauan
·
Laporan pemantauan
|
2)
Menyusun instrumen pemantauan untuk
alat pelindung diri dan pemadam
kebakaran
|
|||
3)
Melaksanakan pemantauan bahan
berbahaya dan beracun serta peralatan
keselamatan kerja
|
|||
4)
Menyusun laporan pemantauan
pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun serta
peralatan keselamatan kerja
|
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN
KINERJA
KEPALA
LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan
informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang sebenarnya
sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan putuskan oleh kepala
sekolah dan pihak terkait lainnya. Selain instrumen penilaian kinerja yang
telah disusun baik, maka proses penilaian juga perlu dilakukan dengan lancar
dan baik pula.
Untuk
memperlancar proses penilaian kenerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium/bengkel sekolah, perlu dilakukan secara terprogram dan sistemik.
Oleh sebab itu semua proses kegiatan penilaian dapat disusun alur atau tahapan kegiatan
sebagai berikut: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) analisis
hasil, dan (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi.
|
|
PERSIAPAN
|
PELAKSANAAN
PENILAIAN |
VERIFIKASI
|
ANALISIS
HASIL PENILAIAN |
|
KESIMPULAN/
REKOMENDASI |
|
|
A. PERSIAPAN
Untuk
mendapatkan data penilaian kinerja yang maksimal, maka pada tahap persiapan asesor harus
mempersiapkan instrumen dan semua perangkat pendukung yang diperlukan
dalam pengumpulan data. Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap ini antara
lain:
1.
Melakukan sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai
kinerjanya
2. Menyusun
jadwal (waktu, tempat, cara) penilaian kinerja yang tersistem sesuai dengan kalender akademik sekolah
(disesuaikan dengan kegiatan kepala laboratorium/bengkel)
3. Menyiapkan
instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah keperluan penilaian
4. Menetapkan
respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi dokumensi) untuk
melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja sementara.
B. PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA
Sebelum
melaksanakan penilaian kinerja, asesor perlu memperhatikan hall-hal sebagai
berikut:
1.
2.Pemberitahuan
kepada Kepala laboratorium 3.Temu awal
4.Observasi,
wawancara, dan studi dokumen 5.Temu akhir
6.Pengolahan data nilai
Membuat laporan
1.Pembahasan hasil penilaian
kinerja kepala laboratorium 2.Rekomendasi
kepala sekolah tentang status jabatan kepala laboratorium
B. PELAKSANAAN PENILAIAN
1. PETUNJUK PENILAIAN
1.
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah merupakan penilaian berbasis bukti .
2.
Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, perilaku
dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian,
pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait .
3.
Penilai harus mencatat semua bukti yang
teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada
masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
Bukti yang
teramati (tangible evidences) seperti:
Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau
software), Foto, gambar, slide, video.
Bukti yang tak
teramati (intangible evidences) seperti
, Sikap dan perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah
Bukti-bukti
ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan
kepala laboratorium/bengkel sekolah .
4. Penilaian
dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria
berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor
penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Skor 4 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel
sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·
Skor 3 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel
sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
·
Skor 2 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel
sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai
dengan masing-masing kriteria komponen yang
dinilai.
·
Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai
2. Pelaksana Penilaian
Pengukuran
dilakukan oleh tim kepala laboratorium/bengkel sekolah yang diberi tugas oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
C. VERIFIKASI DATA
Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu
diverifikasi kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
misalnya dengan melakukan kunjungan sekolah untuk menkonfirmasi kebenaran
isian dokumen dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus tertentu,
penilai dapat melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang
terkait.
2. PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN
1. Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ditunjuk oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tim pengolah hasil diketuai oleh
seorang staf Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan beranggotakan
beberapa staf tenaga pengolah data Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
2. Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu
pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah
kegiatan pengukuran selesai.
3. Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian skor untuk masing-masing kepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang dinilai, dilakukan dengan menggunakan
langkah-langkah berikut:
a. Setiap penilai
memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran sesuai dengan ketentuan
yang ada.
b. Dari sejumlah
penilai yang ada, setelah dilakukan penyamaan dalam skala 100, Secara
menyeluruh, kinerja kepala laboratorium/bengkel dinilai dari 3 (tiga) tugas pokok kepala
laboratorium/bengkel sekolah yang meliputi : (1) penyusunan program kepala
laboratorium/bengkelan, (2) melaksanakan program kepala
laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel
laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel
c. Berilah skor
pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3,
4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.
E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan
mengenai prestasi kinerja seorang kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi
dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.
Transformasi dari
Rentang Skor ke Nilai
Rentang Skor Akhir
|
Nilai (Huruf)
|
Klasifikasi Prestasi
Kinerja
|
91 – 100
|
A
|
Amat Baik
|
76 – 90
|
B
|
Baik
|
61 – 75
|
C
|
Cukup
|
51 – 60
|
D
|
Sedang
|
0 – 50
|
E
|
Kurang
|
Hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan
lain. Misalnya, untuk kepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh
klasifikasi hasil penilaian berprestasi baik atau sangat baik diusulkan untuk
mendapatkan kenaikan pangkat lebih
cepat (misalnya 2 tahun) atau penghargaan lainnya. Di sisi lain, untuk
kepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil
penilaian berprestasi kurang atau sangat kurang diusulkan untuk mendapat pembinaan
dalam rangka memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang atau
sangat kurang.
F. CONTOH PENILAIAN KINERJA KEPALA
LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
Pa Masagus adalah seorang kepala laboratorium/bengkel dengan jabatan
kepala laboratorium/bengkel utama muda golongan III/a , dinilai kinerjanya.
Asesor memberikan hasil penilaian sebagai berikut :
1. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah .
2. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah .
3. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah .
4. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah .
5. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah .
6. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah .
7. Jumlah skor komponen
laboratorium/bengkel adalah . |
(
|
A1
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
(
|
A2
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
(
|
A3
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
(
|
A4
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
(
|
A5
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
(
|
A6
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
(
|
A7
|
)
|
untuk penyusunan
|
Program Kepala
|
. . .
|
. (. .
|
. . .
|
. . . . ) sebanyak . . . . .
|
. . . . indikator.
|
4. Rata – rata skor dimasukan
kedalam tabel sbb :
No.
|
Komponen
|
Skor
Rata-rata |
|
1
|
Kepribadian
|
|
|
2
|
Sosial
|
|
|
3
|
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
|
|
|
4
|
Pengelolaan program dan administrasi
|
|
|
5
|
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi
|
|
|
6
|
Pengembangan dan Inovasi
|
|
|
7
|
Lingkungan dan K3
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
Nilai Akhir (NA)
|
(. . . . . . . . .)x 100 =
|
||
Predikat Nilai
|
|
Rumus
NA = ∑NK : Skor Tertinggi(. . . . . .
. . .) X 100
5.
Hitung Nilai Komponen ( NK ) yaitu bobot x rata-rata skor
6.
Jumlahkan NK
7.
Hitung Nilai Akhir (NA) yaitu jumlah NK : skor maximal ( . . . . . . . . . . . . )=
8.
NA masukan kedalam predikat nilai 86, 25 berada pada rentang skor 76 – 90
berpredikat . . . . . . . . .
. . .
Rekomendasi ;
Bapak Syafaat Puradiredja kepala
laboratorium/bengkel sekolah dengan jabatan pembina
utama muda golongan IV/c memperoleh nilai kinerja Baik dengan nilai 86,25 , maka kepada yang brkepentingan untuk dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya dengan masa
kerja 2 tahun.